Shalatnya Wanita Muslimah
DAFTAR ISI
- Hukum Adzan dan Iqomat Bagi Wanita
- Seruan ‘Hayya ‘Alal Falah’ Juga Untuk Wanita
- Haruskah Wanita Shalat Lima Waktu Di Masjid
- Hukum Shalat Jum’at Bagi Wanita
- Apakah Wanita Juga Menghadiri Shalat Jama’ah?
- Berangkatnya Wanita Muslimah Ke Masjid
Rambut Menutupi Kening Ketika Sujud
- Hukum Menutup Telapak Tangan dan Telapak Kaki Dalam Shalat
- Shalat Tanpa Khimar, Shalat Menggunakan Cadar dan Sarung Tangan
- Shalat Dengan Pakaian yang Terkena Kencing Anaknya
- Jika Terpaksa Tidak Sempurna Menutup Aurat Dalam Shalat
Hukum Shalat Dan Puasa Bagi Wanita Haidh
- Hukum Puasa dan Shalat Bagi Wanita Nifas
- Wajibkah Mengqadha Shalat yang Ditinggalkan Waktu Haid?
- Bermakmum Tidak Melihat Imam, Mengikuti Pengeras Suara
- Bolehkah Wanita Shalat Dengan Menggunakan Celana Panjang
- Shalat Sambil Menggendong Anak
- Shaf Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Berjamaah Di Masjid
Dibolehkan bagi wanita mendatangi masjid dan mengikuti shalat jama’ah. Dengan syarat menghindari hal-hal yang membangkitkan syahwat dan menimbulkan fitnah, seperti perhiasan dan parfum.
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لاَ تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ.
“Janganlah kalian melarang isteri-isteri kalian mendatangi masjid. Sedangkan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بُخُوْرًا فَلاَ تَشْهَدْنَ مَعَنَا الْعِشَاءَ اْلآخِرَةَ.
“Wanita mana saja yang memakai wewangian, maka janganlah ia shalat ‘Isya’ di waktu akhir bersama kami.”
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/130115-shalatnya-wanita-muslimah.html